rss_feed

Kalurahan Sindumartani

Sindumartani

Sorobayan, Sindumartani, Ngemplak, Sleman, Yogyakarta
Kapanewon Ngemplak Kabupaten Sleman Provinsi DI Yogyakarta
Kode Pos 55584

call 085865753000| mail_outline [email protected]

  • DRS. ANANG ZAMRONI, M.S.I.

    Lurah

  • MURNI

    Carik

  • SUPARJO

    Jogoboyo

  • YOSSA HAYU NUGROHO

    Ulu-Ulu

  • AHMAD AKHYARI

    Kamituwa

  • SUHARTANA

    Kepala Urusan Pangripta

  • Kepala Urusan Danarta

  • MUNTOLIB

    Dukuh Jelapan

  • PURWADI

    Dukuh Pencar

  • WACHID RUBIYANTO

    Dukuh Morangan

  • PARJONO

    Dukuh Kentingan

  • SUNARYO

    Dukuh Tambakan

  • EDI WAHYU UTOMO

    Dukuh Kejambon Lor

  • ARDIAN KIKI WISNU AJI

    Dukuh Kejambon Kidul

  • AJI ASA LELANA BUWANA

    Dukuh Ngasem

  • MASYKURI MAJID

    Dukuh Koripan

  • ISTU SUHARJO

    Dukuh Bokesan

  • BUDI SANTOSO

    Dukuh Kayen

settings Pengaturan Layar

Selamat datang di website Kalurahan Sindumartani|Kantor Kalurahan Sindumartani membuka pelayanan publik pada hari Senin - Kamis Pukul 08.00 - 14.30 WIB, hari Jumat Pukul 08.00 - 11.30 WIB
fingerprint
Tupoksi PPID Kalurahan

07 Jun 2021 02:22:02 461 Kali

Tugas Pokok Dan Fungsi PPID Kalurahan Sindumartani

Tugas, Tanggung Jawab, dan Wewenang PPID Kalurahan

  • PPID Kalurahan bertugas:
  1. melaksanakan pelayanan informasi publik kalurahan;
  2. mengumumkan daftar informasi publik kalurahan dengan format sebagaimana tersebut dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini;
  3. melakukan pengklasifikasian informasi dan/atau pengubahannya;
  4. melakukan pengujian konsekuensi;
  5. menetapkan informasi yang dikecualikan yang telah habis jangka waktu pengecualiannya sebagai informasi publik kalurahan yang dapat diakses; dan
  6. menetapkan pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap orang atas informasi publik
  • PPID Kalurahan bertanggungjawab:
  1. melakukan pengoordinasian penyediaan, penyimpanan, pendokumentasian, dan pengamanan seluruh informasi publik kalurahan di bawah penguasaan badan publik kalurahan; dan
  2. menetapkan prosedur operasional pengelolaan dan pelayanan informasi publik.
  • PPID Kalurahan berwenang:
  1. mengoordinasikan setiap badan publik kalurahan dalam melaksanakan pelayanan informasi publik kalurahan;
  2. menolak permohonan informasi publik kalurahan secara tertulis apabila informasi publik kalurahan yang dimohon termasuk informasi yang dikecualikan; dan
  3. melakukan musyawarah dengan pemohon informasi publik kalurahan dalam hal pemohon mengajukan

 

Tugas Perangkat Pendukung PPID Kalurahan

A. Tugas Bidang Pengolahan Data dan Dokumentasi Informasi adalah:

  1. melakukan penyediaan, penyimpanan, pendokumentasian dan pengamanan informasi publik kalurahan;
  2. melakukan klasifikasi/pengelompokkan daftar informasi publik kalurahan dan informasi pelayanan;
  3. membuat, mengumpulkan, memelihara dan/atau memutakhirkan daftar informasi publik kalurahan secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan; dan
  4. menyusun daftar informasi yang diusulkan untuk

B. Tugas  Bidang Pelayanan Infomasi adalah:

  1. melakukan pelayanan informasi sesuai dengan aturan yang berlaku;
  2. melakukan pelayanan informasi publik kalurahan yang cepat, tepat waktu, biaya ringan dan secara sederhana;
  3. melakukan penyampaian informasi dalam bahasa Indonesia yang baik dan benar, mudah dipahami serta mempertimbangkan penggunaan bahasa yang digunakan oleh penduduk setempat; dan
  4. membuat rekap laporan permohonan informasi setiap akhir minggu agar bisa diketahui permohonan informasi diterima, diproses, ditindaklanjuti atau ditolak.

C. Tugas Bidang Pengelolaan PPID pada Website Kalurahan adalah:

  1. melakukan pengumuman informasi publik kalurahan melalui media website/daring Kalurahan sesuai dengan klasifikasi/pengelompokkan daftar informasi publik kalurahan yang telah dibuat; dan
  2. memutakhirkan daftar informasi publik kalurahan dan informasi lain di Website Kalurahan secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu)

D. Tugas Bidang Fasilitasi Sengketa Infomasi adalah:

  1. melakukan pengawasan rekapitulasi laporan permohonan informasi agar diketahui tanggapan permohonan informasi sudah sesuai tahapan dan prosedur;
  2. menangani pengaduan yang disampaikan publik melalui website/email maupun kanal aduan lain dan mengoordinasikan penyelesaiannya; dan
  3. mendampingi atasan PPID Kalurahan dalam proses penyelesaian sengketa informasi dan pengaduan badan publik
business
Komentar

Pada artikel ini

  • person
    Yasir Mahmudi

    13 Januari 2022 10:36:17

    Pemerintah Kalurahan segera mengagendakan : 1. Musyawarah Kalurahan khusus BLT DD tahun 2022 2. Menyiapkan dan membahas draft rancangan peraturan Kalurahan tentang LMD/LMK dan pembentukan LMK
  • person
    Sri tejeki

    26 Juni 2021 11:03:03

    Mantap,,,
  • person
    Bu Eva

    25 Juni 2021 20:23:20

    websitenya kelurahan sindumartani keren abis..sangat informatif dan transparant. Semoga ke depan lebih tambah maju dengan content yang selalu up to date.
business
Kirim Komentar

Untuk artikel ini

person
stay_current_portrait
mail
chat

folder Arsip Artikel


account_circle Aparatur Kalurahan

contacts Info Media Sosial

map Wilayah Kalurahan

Alamat : Sorobayan, Sindumartani, Ngemplak, Sleman, Yogyakarta
Kalurahan : Sindumartani
Kapanewon : Ngemplak
Kabupaten : Sleman
Kodepos : 55584
Telepon : 085865753000
Email : [email protected]

assessment Statistik Pengunjung

Hari ini:410
Kemarin:683
Total Pengunjung:1.844.001
Sistem Operasi:Unknown Platform
IP Address:216.73.217.112
Browser:Mozilla 5.0